Suatu
kejahatan dalam hal ini kejahatan di dunia maya sudah pasti memiliki
kerugian-kerugian yang di rasakan oleh pihak korbannya.Kerugian-kerugian yang
ditimbulkan cybercrime diantaranya sebagai berikut:
- Pencemaran
nama baik seperti kasus yang menimpa Prita Mulyasari yang menulis keluh
kesahnya terhadap pelayanan RS.Omni Internasional sehingga menyeretnya ke
pengadilan walaupun akhirnya pihak penggugat membatalkan gugatannya
sehingga Prita terbebas dari jeratan hukum dan denda.
- Kehilangan
sejumlah data sehingga menyebabkan kerugian yang tak ternilai harganya
terutama data yang bersifat sangat rahasia dan penting.
- Kerusakan
data akibat ulah cracker yang merusak suatu system komputer
sehingga kinerja suatu lembaga yang bersangkutan menjadi kacau.
- Kehilangan
materi yang cukup besar akibat ulah carder yang berbelanja dengan
kartu kredit atas identitas milik korban.
- Rusaknya
software dan program komputer akibat ulah seseorang dengan
menggunakan virus komputer.
0 komentar:
Posting Komentar