Cyber Crime Dan Penegakan Hukum

|


Penegakan hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima factor  yaitu Undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga melibatkan tingkah laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
            Dengan seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang melawan cyber crime. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk memerangi kejahatan penyalah gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indkasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat serius, gawat dan harus segera ditangani.
            Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain:
1.      Pasal 167 KUHP
2.      Pasal 406 ayat (1) KUHP
3.      Pasal 282 KUHP
4.      Pasal 378 KUHP
5.      Pasal 112 KUHP
6.      Pasal 362 KUHP
7.      Pasal 372 KUHP
Selain KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna internet. Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Orang-orang yang dituduh berdasarkan  UU ITE tersebut  kemungkinan seluruhnya  akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiahUU ITE  dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur. (lihat tabel lampiran).

Tindak pidana yang harus menjadi perhatian serius dalam UU ITE
Pasal 27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Aliansi menghimbau kepada pemerintah agar menarik kembali pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan ekpresi para pengguna internet. Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai larangan muatan internet. Aliansi juga meminta para pihak pengguna internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena pengguna internet merupakan calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut. Secara khususAliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan intrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Berikut adalah contoh kasusnya :



No
Nama
Keterangan 
Pasal dan ancaman
01
Prita Mulyasari
Digugat dan dilaporkan ke Polisi  oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis.Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
02
Narliswandi Piliang
wartawan yang kerap menulis  disitus Presstalk.com  14 Juli 2008  lalu di laporkan oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tuliasn narliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan “PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
03
Agus Hamonangan
Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK. (lihat kasus 02)Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional  Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang.
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
04
EJA (38) inisial
Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik .EJA Dijadikan sebagai  tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan. Informasi EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan. Dikatakan bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para broker secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya melalui e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi inilah yang lalu tersebar luas
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar

Penanggulangan terhadap Kejahatan Internet

|





A. Pengamanan Internet 


a) Melindungi Komputer 

Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya. 

b) Melindungi Identitas 

Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker. 

c) Selalu Up to Date 

Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya. 

d) Amankan E-mail 

Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.
e) Melindungi Account 

Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data. 

f) Membuat Salinan 

Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda. 

g) Cari Informasi 

Meskipun sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasal dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi penyerangan tersebut bila terjadi pada Anda. 



B. Pelaksana keamanan internet 

Keamanan implementasi dapat dilakukan melalui berbagai metode. Yang pertama adalah melalui otorisasi. Otorisasi harus dilakukan melalui dua tahap utama, validasi dan identifikasi. Identifikasi dapat dilakukan melalui metode sederhana atau lebih kompleks. Beberapa perusahaan memilih untuk menggunakan sistem sandi. Di sini, individu-individu tertentu diberikan password yang bertindak sebagai kunci informasi. Perusahaan yang berhasil menggunakan sistem ini berhasil adalah mereka yang yang memiliki satu password untuk setiap individu. Ketika semua orang dapat menggunakan password, maka membuatnya menjadi jauh lebih mudah untuk kejahatan internet terjadi. password yang baik harus berbeda, harus sering diganti dan tidak harus diulang jika mereka pernah digunakan di masa lalu. Terakhir, password harus diubah ketika individu meninggalkan posisi pekerjaan atau departemen berubah. 



C. Penanganan CyberCrime 

Untuk menjaga keamanan data-data pada saat data tersebut dikirim dan pada saat data tersebut telah disimpan di jaringan komputer, maka dikembangkan beberapa teknik pengamanan data. Beberapa teknik pengamanan data yang ada saat ini antara lain: 

1. Internet Firewall 

Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara: menggunakan filter dan proxy. Firewall filtermenyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untukmengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu computer tertentu saja. 

2. Kriptografi 

Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikanterlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim. 

3. Secure Socket Layer (SSL) 

Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.

Kerugian yang disebabkan Cyber Crime

|

Suatu kejahatan dalam hal ini kejahatan di dunia maya sudah pasti memiliki kerugian-kerugian yang di rasakan oleh pihak korbannya.Kerugian-kerugian yang ditimbulkan cybercrime diantaranya sebagai berikut:
  1. Pencemaran nama baik seperti kasus yang menimpa Prita Mulyasari yang menulis keluh kesahnya terhadap pelayanan RS.Omni Internasional sehingga menyeretnya ke pengadilan walaupun akhirnya pihak penggugat membatalkan gugatannya sehingga Prita terbebas dari jeratan hukum dan denda.
  2. Kehilangan sejumlah data sehingga menyebabkan kerugian yang tak ternilai harganya terutama data yang bersifat sangat rahasia dan penting.
  3. Kerusakan data akibat ulah cracker yang merusak suatu system komputer sehingga kinerja suatu lembaga yang bersangkutan menjadi kacau.
  4. Kehilangan materi yang cukup besar akibat ulah carder yang berbelanja dengan kartu kredit atas identitas milik korban.
  5. Rusaknya software dan program komputer akibat ulah seseorang dengan menggunakan virus komputer.

Kriminalitas Di Internet

|

Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Menurut Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau kejahatan internet pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau kriminal yang potensial menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi kejahatan internet menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. Menurut RM Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus kejahatan internet yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1. Pencurian Nomor Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus kejahatan internet terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankkan dan merusak data base bank.
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.

Berikut ada beberapa istilah yang sering terjadi dalam aksi kejahatan-kejahatan didunia maya, diantaranya :

A. HACKER
Hacker adalah seseorang yang mengerti sebuah sistem, bagaimana caranya sistem tersebut bekerja, dan mengetahui jawaban dari pertanyaan seperti ini : " Jika saya menambahkan, meng edit, atau menghapus bagian ..... , maka yang terjadi adalah ..... Intinya hacker adalah seseorang yang meretas masuk kedalam sistem tertentu tetapi tidak merusak sistem itu. Bisa jadi dengan meretas masuk akan memberikan kelemahan-kelemahan dari sistem yang nantinya dapat diperbaiki oleh admin dari sistem.

B. CRACKER
Cracker adalah seorang yang kegiatannya hanyalah merusak, menembus dan mengganti halaman suatu situs adalah menjadi hobi dengan alasan untuk uji coba kemampuannya. ataupun hanya untuk mengasah ilmu yang sudah di dapatnya.
Apa bedanya antara hacker dan cracker. Perbedaannya sangat tipis, hanya karena satu alasan saja, seorang hacker bisa menjadi cracker dan melakukan tindakan pengerusakan. atau seorang cracker bisa juga menjadi hacker.

C. CARDING
Pemalsuan kartu kredit sebagai alat pembayaran dalam transaksi nasional atau konvensional, yaitu sebagai alat pembayaran terhadap pembelian atau pemesanan barang yang diinginkan , dengan cara belanja di Mall, Super Market, toko-toko tertentu dan restoran-restoran. Dalam kasus ini, pada awal tahun 2004, telah ditangkap jaringan atau kelompok yang diduga mampu membuat atau menerima pemesanan pembuatan segala/semua kartu kredit yang beredar di masyarakat, Kelompok tersebut ditangkap di Jakarta , saat akan membayar belanja barang di Mall Atrium , Senen , Jakarta Pusat. Dari hasil pengembangan kasus, telah ditangkap 5 [lima ] orang tersangka oleh Polres Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya. Diduga kelompok tersebut telah memalsukan kartu kredit yang dikeluarkan oleh 8 bank nasional Mandiri,BNI, Niaga, BII dan lain-lain. Dalam kasus ini telah disita kartu kredit palsu berbagai macam bank sebanyak lebih kurang 3.500 set/keping , alat untuk mengembos alat pressing dan seperangkat personal computer. Diduga pelaku menerima pemesanan kartu kredit palsu baik melalui kurir, maupun lewat jaringan internet , baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam kasus ini dapat dibayangkan kalau fisik kartu kreditnya saja mereka dapat dengan mudah memalsukan, maka untuk mendapatkan nomor kartu kredit yang masih aktif mereka sangat mudah mendapatkannya, sehingga mudah untuk digunakan dalam transaksi di internet.


D. SPAMER
Secara harfiah arti spam adalah sampah, mengapa dikatakan sampah, karena sesuatu yang tidak kita inginkan berada di tempat kita atau rumah kita maka kita mengatakannya sebagai sampah. Nah..begitu juga dengan surat-surat kita yang masuk pada inbox terkadang terdapat surat yang tidak kita kenali asalnya dan bukan termasuk salah satu dari sekian banyak nama pada daftar kontak kita. Maka surat seperti ini dalam istilah email di sebut sebagai spam.

E. VIRUS KOMPUTER

Pengertian Virus Komputer Virus komputer adalah suatu program komputer Definisi umum virus komputer adalah program komputer yang biasanya berukuran kecil yang dapat meyebabkan gangguan atau kerusakan pada sistem komputer dan memiliki beberapa kemampuan dasar, diantaranya adalah :
• Kemampuan untuk memperbanyak diri.
Yakni kemampuan untuk membuat duplikat dirinya pada file-file atau disk-disk yang belum ditularinya, sehingga lama-kelamaan wilayah penyebarannya semakin luas.
• Kemampuan untuk menyembunyikan diri
Yakni kemampuan untuk menyembunyikan dirinya dari perhatian user, antara lain dengan cara-cara berikut :
  1. Menghadang keluaran ke layar selama virus bekerja, sehingga pekerjaan virus tak tampak oleh user.
  2. Program virus ditempatkan diluar track2 yang dibuat DOS (misalkan track 41)
  3. Ukuran virus dibuat sekecil mungkin sehingga tidak menarik kecurigaan.
  4. Kemampuan untuk mengadakan manipulasi. Sebenarnya rutin manipulasi tak terlalu penting. Tetapi inilah yang sering mengganggu. Biasanya rutin ini dibuat untuk :
    1. Membuat tampilan atau pesan yang menggangu pada layer monitor
    2. Mengganti volume label disket
    3. Merusak struktur disk, menghapus file-file
    4. Mengacaukan kerja alat-alat I/O, seperti keyboard dan printer
    5. Kemampuan untuk mendapatkan informasi
Yakni kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang struktur media penyimpanan seperti letak boot record asli, letak table partisi, letak FAT3, posisi suatu file, dan sebagainya.
Kemampuan untuk memeriksa keberadaan dirinya. Sebelum menyusipi suati file virus memeriksa keberadaan dirinya dalam file itu dengan mencari ID (tanda pengenal) dirinya di dalam file itu. File yang belum tertular suatu virus tentunya tidak mengandung ID dari virus yang bersangkutan. Kemampuan ini mencegah penyusupan yang berkali-kali pada suatu file yang sama.

F. WORM

Cacing-cacing di Internet (Worms) adalah autonomous intrusion agents yang mampu melakukan penggandaan-diri dan menyebar dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan sekuriti (security flaws) pada services yang umum digunakan. Worm bukanlah sebuah fenomena baru, ditemukan pertama kali penyebarannya pada tahun 1988. Worms telah menjadi sebuah ancaman yang mematikan di Internet, walaupun sebagian besar kasus yang terjadi secara spesifik adalah pada sistim berbasis Windows. Beberapa jenis worms terbaru memanfaatkan electronic mail (e-mail) sebagai medium penyebarannya.

G. SPYWARE

Spyware dan Adware adalah suatu program (software) yang sengaja dibuat dan disebarluaskan oleh para produsen pembuatnya dan disebarluaskan di internet agar mereka bisa mengintai semua aktifitas orang lain di internet, khususnya pada saat mereka sedang melakukan browsing. Jika program yang mereka buat ( terdapat spyware / adware) sudah tertanam dan aktif di komputer seseorang, maka mereka akan mudah melakukan berbagai hal yang pada intinya akan merugikan pengguna internet, misalnya meng-invade your privacy, and flood you eith those horrible popups. Dan kemudian lebih lanjut ” if you are like most users on the internet, chances are you are probably infected with these applications” Jadi spyware itu bisa di ibaratkan dia adalah parasit pada sebuah computer.
Trojan horse merupakan penempatan kode program secara tersembunyi pada suatu program komputer. Metode ini paling lazim digunakan untuk sabotase. Trojan horse yang terkenal yaitu program macintosh yang disebut sexy lady. Program ini pada layar komputer menampilkan gambar-gambar erotis. Sepertinya tidak berbahaya. Namun, pada kenyataannya program tersebut merusak data pada komputer. Serupa dengan trojan horse adalah program virus.
Teknik Salami merupakan metode pengambilan sebagian kecil tanpa terlihat secara keseluruhan. Sebagai contoh adalah sistem tabungan di bank untuk mengurangi secara acak beberapa ratus rekening sejumlah 25 rupiah kemudian mentransfernya secara sah melalui metode normal. Biasanya metode ini diterapkan untuk perhitungan bunga dengan cara pembulatan ke bawah. Misalnya nilai bunga 175 rupiah akan dicatat 150 rupiah. Selisih 25 rupiah inilah yang akan ditransfer ke rekening tertentu. Kecil memang tetapi bila jumlah rekening banyak dan dilakukan beberapa tahun nilainya akan besar.
Logic bomb merupakan program komputer untuk diaktifkan pada waktu tertentu. Logic bomb merupakan metode tertua yang digunakan untuk tujuan sabotase. Contoh kasus logic bomb ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus.
Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus kejahatan internet yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:

1. Pencurian nomor kartu kredit.
       
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain.

3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.

4. Kejahatan nama domain.

5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.

Fenomena Kejahatan Internet

|
Perkembangan kehidupan jagat maya akhir-akhir ini memang semakin canggih. Berbagai kemudahan menjelajah dunia terpenuhi. Ada banyak kebaikan untuk melanjutkan kehidupan ke arah yang lebih baik di sana. Meski demikian, hukum kausalitas juga berlaku sebagaimana dalam kehidupan nyata di bumi. Ada kebaikan, pasti ada keburukan. Sebanyak pesan kebaikan menyebar, sebanyak itu pula kejahatan merajalela.
Pengertian kejahatan komputer/internet itu sendiri telah didefinisikan oleh 3 ahli komputer diantaranya : Forester & Morrison (1994) mendefinisikan kejahatan internet/komputer sebagai : aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama; Girasa (2002) mendefinisikan kejahatan internet sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama; Tavani (2000) memberikan definisi kejahatan internet yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Akhir-akhir ini kasus kejahatan di internet memang semakin merajalela. Para aparat dan pakar telematika sibuk seminar dan diskusi, sedangkan para hacker dan cracker terus menciptakan inovasi-inovasi terbaru menembus sekat-sekat kehidupan personal yang bagi mereka, prinsipnya adalah kebebasan mutlak. Sekat personal mengenali individu dengan pembajakan password (kode sandi) adalah tonggak utama lahirnya banyak kejahatan. Tidak ada konsensus mengenai baik/buruk, benar, salah, asli/palsu, berguna/tak berguna. Semua menjadi semacam “nihilisme” (serba-nol). Dalam konteks ini, pada dasarnya apa pun tindakan menjadi serbaboleh, serbabenar, serbaguna.
Pendeknya, dunia jagat maya adalah ruang yang sarat dengan tanda, citra, dan informasi (plenum), tetapi hampa etika.

Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan internet makin marak dilakukan antara lain adalah:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan internet mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan internet tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
7. Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan internet.

8. Penyalahgunaan kartu kredit termasuk kejahatan yang sangat sulit ditanggulangi, karena hukum di Indonesia belum ada yang khusus mengatur hukuman terhadap kejahatan ini.
Fenomena kejahatan internet memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Kejahatan internet dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena impas perkembangan kejahatan internet ini.